Adatiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu: Acara pemeriksaan Biasa (Pasal 152 s/d Pasal 182) Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 dengan Pasal 204) Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205 s/d Pasal 216)
MenurutKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Terdapat dua tempat penggeledahan menurut aturan tersebut di atas.
WsnQ4E. xgyblqg7u7.pages.dev/512xgyblqg7u7.pages.dev/108xgyblqg7u7.pages.dev/582xgyblqg7u7.pages.dev/322xgyblqg7u7.pages.dev/523xgyblqg7u7.pages.dev/547xgyblqg7u7.pages.dev/464xgyblqg7u7.pages.dev/480
jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana