MenurutUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sistem peradilan pidana mempunyai empat komponen (empat sub-sistem), ditambah satu sub-sistem berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga menjadi 5 (lima) sub-sistem, yaitu : 1. Kepolisian. Terlepasdari perdebatan itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), membagi menjadi 3 (tiga) bentuk acara pemeriksaan persidangan dalam perkara pidana, yaitu sebagai berikut: Acara pemeriksaan persidangan biasa.Acara pemeriksaan persidangan singkat.Acara pemeriksaan persidangan cepat.

Pemeriksaansecara langsung dan lisan (psl 153/2) e. Ketua sidang wajib menjaga pemeriksaan secara bebas (psl 153/2b) f. Pemeriksaan lebih dulu mendengar keterangan saksi (psl 160/1b) Jenis-jenis acara pemeriksaan persidangan peradilan tingkat pertama: a. Acara pemeriksaan biasa. b.

PROSEDURPEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA BIASA. 1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut. 2.
Adatiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu: Acara pemeriksaan Biasa (Pasal 152 s/d Pasal 182) Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 dengan Pasal 204) Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205 s/d Pasal 216)
MenurutKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Terdapat dua tempat penggeledahan menurut aturan tersebut di atas.
WsnQ4E.
  • xgyblqg7u7.pages.dev/512
  • xgyblqg7u7.pages.dev/108
  • xgyblqg7u7.pages.dev/582
  • xgyblqg7u7.pages.dev/322
  • xgyblqg7u7.pages.dev/523
  • xgyblqg7u7.pages.dev/547
  • xgyblqg7u7.pages.dev/464
  • xgyblqg7u7.pages.dev/480
  • jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana