Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelumnya, kami perlu luruskan bahwa mutasi dan penurunan jabatan adalah dua hal yang berbeda. Berdasarkan penelusuran kami, mutasi adalah penempatan kerja karyawan, ketentuannya tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan"):. 1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas
Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS pendapat kurang baik sebelumnya menyaksikan sendiri.Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Sebagaimanadiketahui, grasi diberikan oleh Presiden dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Maka meskipun ada nasihat atau pertimbangan dari Mahkamah Agung, Grasi oleh Presiden pada dasarnya adalah bukan suatu tindakan hukum, melainkan suatu tindakan non hukum berdasarkan hak prerogratif seorang Kepala Negara.